Terkait Kasus Suap IMB

KPK Tahan Eks Wali Kota Yogyakarta dan 3 Tersangka Lain 

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tersangka Kasus Suap


JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut."Agar proses penyidikan dapat efektif, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6).Alex melanjutkan, masing-masing dari empat tersangka ditahan di penjara yang berbeda. Terhadap Eks Wali kota Yogyakarta HS alias Haryadi Suyuti, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Kemudian untuk NWH (Nur Widhi Hartana), selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu untuk TBY (Triyanto Budi Yuwono), selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, ditahan di utan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Alex.Terhadap satu tersangka dari pihak swasta, bernama ON alias Oon Nusihono, selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk, KPK menahannya di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Para tersangka ditahan untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," tutup Alex.KPK menyangkakan para tersangka dengan dua pasal berbeda. Pemberi yaitu ON, disangka dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, sebagai Penerima yaitu HS, NWH dan TBY disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar